JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus memantau laporan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak pandemi Covid-19.
Data menunjukkan, selama masa pandemi Covid-19, jumlah aduan terkait pemberian bantuan sosial yang masuk ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) terus meningkat.
Deputi bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB Diah Natalisa mengatakan, laporan-laporan terkait Covid-19 termasuk jenis laporan yang butuh penyelesaian cepat.
“Jika masyarakat terlambat mendapatkan jawaban, tindak lanjut tidak akan signifikan membantu masyarakat pengirim laporan,” ujar Diah, Minggu (31/5/2020).
Data SP4N-LAPOR! menyebutkan, jumlah laporan dengan topik bantuan sosial mencapai 6.549 laporan atau 32 persen dari total laporan yang terkait dengan Covid-19. Namun untuk penanganannya, status laporan dari bantuan sosial yaitu sebesar 24 persen belum terverifikasi dan 21 persen belum ditindaklanjuti.
Lebih lanjut disampaikan, sebagai sistem yang disediakan untuk memfasilitasi pengawalan dan pengawasan masyarakat terhadap program dan kebijakan pemerintah, SP4N-LAPOR! diharapkan dapat mendukung program pemerintah.
“Diharapkan dapat bermanfaat dalam mengakomodir kekurangan-kekurangan program kebijakan pemerintah khususnya selama masa pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Untuk mempercepat proses penyampaian tindak lanjut dan penyelesaian laporan yang masuk, KemenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran MenPAN-RB No. 53/2020 tentang Mekanisme Khusus Dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! dalam Rangka Mendukung Penanganan Dampak Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Diah menjelaskan, surat edaran tersebut mengatur tiga hal yaitu mekanisme penyelesaian laporan Covid-19 yang langsung ke instansi tanpa melalui admin nasional yakni kategori khusus laporan Covid-19.
Percepatan penyelesaian laporan menjadi maksimal satu hari kerja di admin koordinator instansi dan dua hari kerja di pejabat penghubung.
Mekanisme penyelesaian pengaduan mengikuti ketentuan Peraturan MenPAN-RB No. 62/2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
Pengaduan berkenaan dengan dampak Covid-19 akan dikirimkan secara otomatis ke admin instansi. Selanjutnya, admin instansi diharapkan memberikan salinan ke instansi terkait ketika mendisposisikan laporan ke pejabat penghubung dengan berpedoman pada lampiran surat edaran.