BANDUNG BARAT – Penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan pelat nomor luar Bandung Raya terus dilakukan jajaran Satlantas Polres Cimahi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Beberapa titik penyekatan yang jadi fokus personel Satlantas Polres Cimahi di antaranya gerbang Tol Padalarang dan Gerbang Tol Baros 1 dan 2 mengantisipasi keluar masuknya pemudik dari luar kota.
Dalam sehari, petugas rata-rata bisa memutarbalikkan 20 kendaraan asal Jakarta, Bogor, Sukabumi, Cianjur, atau daerah lainnya yang akan melakukan mudik.
“Kebanyakan yang kita putarbalikan lagi karena mereka diindikasikan mau mudik dan tidak memiliki surat-surat yang harus dilengkapi,” ungkap Kanit Patwal Satlantas Polres Cimahi Ipda Haga Deo, Senin (1/6).
Selain melanggar aturan pelarangan mudik, kebanyakan kendaraan berpelat nomor B pun tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
“Kalau yang mau ke Jakarta atau dari Jakarta harus punya SIKM, nah mereka yang kita putarbalikkan pun rata-rata tidak punya SIKM itu,” terangnya.
Bagi kendaraan yang keluar dari tol Padalarang namun tidak memenuhi syarat maka akan diputarbalikan melalui akses masuk tol Padalarang.
“Sementara kendaraan yang akan masuk tol Padalarang namun tidak memenuhi syarat maka akan kami putar balikan melalui jalan arteri,” terangnya.
Penyekatan sendiri, kata Haga, akan digelar selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlangsung di sebagian wilayah hukum Polres Cimahi.
“Selama PSBB masih berlangsung di sebagian wilayah hukum Polres Cimahi maka penyekatan akan terus berlangsung,” bebernya. (mg6/yan)