”Memang untuk penetapan SK Tewas ini berdasarkan atas rekomendasi dari BKN, sehingga ada proses birokrasi yang harus kita lakukan secara berjenjang. Mulai pengajuan dari tingkat kecamatan, BKPSDM hingga BKN. Ditambah lagi dengan adanya situasi penyebaran wabah pandemi covid-19, sehingga ada rentang waktu yang cukup lama,” tuturnya.
Menurut Wawan, proses percepatan pelayanan administrasi kepegawaian, pihaknya akan terus menggalakkan. Terutama untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). Untuk itu ia mengharapkan kerjasama seluruh pihak.
”Sesuai arahan Pak Bupati, bahwa setiap PNS harus mendapatkan pelayanan administrasi kepegawaian yang cepat, transparan dan bebas dari pungutan. Namun kami tidak mungkin mengakses dengan cepat sebanyak kurang lebih 16.000 PNS Kabupaten Bandung. Untuk itu, PNS itu sendiri maupun kasubag (kepala sub bagian) umpeg (umum dan kepegawaian) yang ada di perangkat daerah masing-masing, harus pro aktif,” tegasnya.
Wawan menambahkan, Total santunan yang diterima Kania Ratna Andaya, istri dari almarhum H. A. Kurtubi, adalah sebesar Rp. 410.598.000. Ia pun mengucapkan terima kasih atas perhatian yang telah diberikan. ”Terima kasih untuk Pak Bupati beserta jajaran Pemkab Bandung, juga kepada PT Taspen, Mudah-mudahan saya bisa mengemban amanah, khususnya dari almarhum, dan memanfaatkan santunan ini untuk biaya pendidikan anak kami ke depan,” pungkasnya.(yul/rus)