BANDUNG – Sebanyak 15 hingga 25 titik di tingkat Jabar beserta 232 titik di kabupaten/kota siap dioperasionalkan sebagai check point PSBB dan penyekatan larangan mudik lebaran tahun ini.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar sekaligus Koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Hery Antasari menyebutkan, masyarakat diminta untuk mematuhi aturan pemerintah soal larangan mudik.
“Secara keseluruhan ada 232 titik yang akan dioperasionalkan sebagai check point PSBB berskala provinsi. Ketika bicara boundaries (batas) PSBB Jabar, maka tambahan fokus penyekatan dan check point oleh Polda dan Dishub (Dinas Perhubungan) adalah titik-titik di perbatasan Jabar dengan provinsi lain,” kata Hery saat dihubungi Jabar Ekspres, Selasa (19/5).
Hery menyebutkan, saat ini ada delapan titik yang sudah dioperasionalkan oleh Polda Jabar. Sisanya tujuh hingga sembilan titik diselenggarakan Polres setempat.
Untuk mengantisipasi masih adanya warga yang memaksa mudik, sambung dia, baik kepolisian maupun petugas lapangan Dishub sudah sangat paham dan bisa melakukan identifikasi visual terhadap modus mudik yang tidak konvensional.
“Ciri-ciri itu mudah terlihat, tapi memang perlu waktu dan energi dari petugas di lapangan juga memperhatikan risiko (penyebaran COVID-19) saat berinteraksi dengan pemudik,” ucap Hery.
Disinggung menggenai banyaknya kendaraan ber-plat luar memasuki daerah Jawa Barat, pihaknya menjelaskan bahwa kendaraan tersebut pasti akan diketahui di check point berikutnya.
“Iya kalau malam suka curi-curi waktu memanfaatkan waktu melewati daerah Jabar saat malam hari, dan itu pasti akan ketahuan di chek point selanjutnya,” katanya
Tak hanya itu, kata dia, berbagai modus dilakukan oleh para pemudik dengan memakai ambulance, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi yang pengemudinya punya dispensasi untuk bergerak tapi ternyata digunakan mengangkut pemudik.
“Yang pasti tindakan telah dan akan terus dilakukan adalah mengembalikan pemudik ke tempat asalnya. Hingga kemarin (4/5) kurang lebih ada 33 ribu yang sudah dikembalikan (diputar balik) ke tempat asal,” tegasnya.
Terkait 17 pengecualian angkutan barang selama PSBB yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No.460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar, Hery berujar operasional angkutan barang tersebut harus retap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.