MUI Jabar Imbau Salat Idul Fitri di Rumah

BANDUNG-Pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Di Jawa Barat (Jabar), pandemi ini masih mengintai sehingga pemerintah tetap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meski dalam waktu dekat sebagian besar warga akan merayakan Idul Fitri 1441 H.

Menyikapi kondisi saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar kembali mengeluarkan imbauan ke-empat, khususnya terkait dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri dalam suasana Covid-19. MUI Jabar mengimbau warga di Tanah Pasundan agar melaksanakan salat Idul Fitri 2020 di rumah baik secara sendiri maupun terbatas bersama keluarga.

Imbauan MUI Jabar ini merujuk pada Fatwa MUI Pusat No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 dan Rekomendasi Gubernur Jawa Barat tentang Salat Sunah Idul Fitri di rumah.

Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafei mengatakan, pihaknya menyadari tingginya antusias masyarakat untuk menggelar Salat Idul Fitri. Apalagi pelaksanaan Salat Idul Fitri memang disunahkan di masjid atau lapangan secara bersama-sama.

“Mengingat kondisi saat ini yang masih pandemi covid-19, akan lebih baik jika ibadah tersebut dilaksanakan masing-masing di rumah. Ini memang sulit. Tapi masyarakat lebih baik melaksanakan salat Id di rumah,” tutur Rachmat kepada wartawan di kantor MUI Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/5) dilansir dari galamedianews.com.

Menurut Rachmat, berdasarkan fikih telah jelas dinyatakan bahwa mencegah kerusakan harus lebih diutamakan dibanding melakukan kebaikan yang mendatangkan pahala.

“Mencegah mafsadat harus didahulukan daripada mengambil manfaat. Dan sesuai dengan maqasid as-syari ‘ah yang menyatakan bahwa menjaga kesehatan badan adalah tujuan yang utama,” kata Rachmat yang didampingi Sekum MUI Jabar, Rafani Achyar.

Atas dasar inilah, lanjut Rachmat, MUI telah mengeluarkan fatwa yang diharapkan bisa menjadi pedoman bagi muslim untuk menggelar Salat Idul Fitri tahun ini di rumah. Dalam fatwa itu dinyatakan, masyarakat di daerah yang penyebaran virus koronanya belum mereda agar melaksanakan takbiran dan salat Idul Fitri 1441 H di rumah.

Sementara bagi mereka yang tinggal di daerah dengan tren penyebaran virus yang sudah mereda, bisa melaksanakan ibadah tersebut secara bersama-sama baik di masjid maupun lapangan. Daerah yang sudah masuk zona hijau (terbebas dari covid-19) itu ditandai dengan tidak adanya warga yang terpapar virus tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan