MUI Jabar Minta Pemprov Petakan Daerah yang Bisa Melaksanakan Salat Id

MUI Jabar Minta Pemprov Petakan Daerah yang Bisa Melaksanakan Salat Id
0 Komentar

Rachmat menjelaskan, MUI Pusat sendiri baru mengeluarkan fatwa pada tanggal 13 Mei 2020 yang berkaitan dengan pelaksanaan takbiran dan shalat Id.

“Shalat Id ini sunah, tapi punya makna syiar agama sangat besar. Makanya, MUI mengeluarkan fatwa di tengah pandemi,” katanya.

Menurut Rachmat, isi fatwa MUI tersebut adalah shalat Ied boleh dilaksanakan ditanah lapang di daerah yang sudah terkendali, daerah yang kecenderungan kasusnya menurun.

Baca Juga:Sektor Pariwisata Mati Suri Dampaknya Ekonomi Jadi MelemahYena Ma’soem Diusulkan PDIP untuk Diusung jadi Calon Bupati Bandung

“Jadi, shalat Ied ini bisa digelar hanya untuk wilayah yang terkendali. Nah, sembilan hari ke depan mudah-mudahan menurun jadi bisa digelar di masjid dan tempat terbuka. Tapi kan yang bisa menyatakan terkendali dan tidaknya tetap nunggu kajian ahli,” paparnya.

Selain itu, kata dia, pelaksanaan shalat Ied bisa dilakukan kalau ada dikawasan yang homogen tak ada yang terkena covid-19. Bisa juga, digelar di daerah tertentu yakni daerah yang tak ada keluar masuk orang.

“Ini harus ada kajian, masyarakat menunggu gubernur melakukan kajian itu,” katanya.

Menurut Rachmat, bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang Covid-19 nya tak terkendali bisa shalat di rumah secara berjamaah atau sendirian. Untuk shalat berjamaah, bisa digelar dengan minimal ada 4 orang. Pelaksanaan shalatnya seperti biasa. Yakni, Rakaat pertama ada 7 kali takbir dan rakaat kedua ada 5 kali takbir.

“Untuk takbiran, tetap dilakukan mulai magrib sampai Idul Fitri. Takbiran pun, kalau daerahnya tidak terkendali tetap dilakukan dirumah,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, menyatakan Pemprov Jabar sudah berkoordinasi dengan para ulama terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri di Jabar.

Menurutnya, ada dua fatwa MUI menyangkut pelaksanaan salat Ied. Yakni, untuk daerah yang darurat itu fatwanya salat Idul Fitri di rumah. Sementara daerah yang terkendali, ada peluang syariatnya melaksanakan shalat di luar, tapi berjarak.

Baca Juga:Berdasarkan LKPJ Laju Pertumbuhan Ekonomi Jabar  Diprediksi TurunToko yang Tidak Sesuai dengan Aturan PSBB Siap-siap di Segel

“Nah di manakah daerah yang boleh dan tidak, itu nanti diputuskan minggu depan. Bisa saja menurut evaluasi nggak bisa semua level empat nih, maka Idul Fitri 100 persen di rumah,” ujar Emil.

Menurut Emil, ada juga daerah yang turun ke level tiga. Maka, level tiga juga masih belum boleh, ada kegiatan yang kerumunan-kerumunan. “Yang boleh itu kalau nanti masuk ke level 2. Kehidupan kembali 100 persen, tapi dengan protokol kesehatan,” katanya.

0 Komentar