MUI Jabar Minta Pemprov Petakan Daerah yang Bisa Melaksanakan Salat Id

BANDUNG – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) Rachmat Syafei mengatakan, hukum salat Ied adalah sunnah.

Menurutnya, pelaksanaannya diperkenankan untuk dilakukan secara berjamaah maupun sendiri (munfaridh).

Kendati demikian, MUI Jabar mengeluarkan fatwa baru yang isinya mengizinkan salat Idulfitri dilaksanakan secara berjamaah dengan warga di daerah yang secara ilmiah terbukti telah aman dari Covid-19. Sementara sisanya harus tetap melaksanakan salat di rumah masing-masing.

“Salat Idulfitri tidak harus berjamaah, salat Jumat saja diperbolehkan untuk diganti (dengan salat Zuhur), apalagi yang sunnah,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Sate Bandung, Kamis (14/5).

Rachmat menyebutkan, untuk salat Ied di rumah, niat dan tata cara yang berlaku tetap sama dengan biasanya. Warga bisa melakukan salat Ied berjamaah di rumah masing-masing dengan minimal 4 orang.

“Bila berjamaah minimal 4 orang, satu imam, tiganya makmum,” ungkapnya.

Bila kurang dari 4 orang, Rachmat mengatakan bahwa salat sebaiknya dilaksankan secara munfarid. Selain itu, salat Ied munfarid juga dapat dilakukan bila pada saat itu tidak ada imam yang bisa mewakili untuk memimpin salat.

“Cara-cara salatnya seperti biasa, kalau kurang dari 4 orang munfarid saja. Kalau salat sendiri tidak perlu ada khutbah, dan bacaan tidak perlu dikeraskan seperti imam,” jelasnya.

Pihaknya juga mengatakan penggemaan takbir tetap di masjid tetap diperkenankan bagi daerah yang telah dinyatakan aman dari Covid-19.

Namun, kata dia, pembacaan takbir dapat dilakukan dari rumah masing-masing apabila daerah yang bersangkutan belum dinyatakan aman dari Covid-19.

“Gubernur agar segera melakukan kajian bersama ahli tentang daerah mana yang aman mana yang tidak. Karena boleh tidaknya salat Ied ini tergantung dari keputusan tersebut,” ungkapnya

Tak hanya itu, Ketua MUI Jabar itu meminta Pemprov Jabar untuk segera membuat kajian untuk menetapkan wilayah mana saja di Jabar yang terkendali penyebaran Covid-19nya. Menurut, kajian terkait daerah mana yang sudah terkendali dan masih rawan Covid-19 sangat diperlukan. Agar, masyarkat tak khawatir.

“Jadi jangan sampai ada informasi daerah yang itu boleh dan ini tidak boleh padahal tak berdasarkan kajian. Dan masyarakat juga seolah-olah bingung. Padahal kan daerah yang boleh shalat Id itu dengan syarat,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan