Berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS hanya dihadiri oleh 3 (tiga) orang dari perwakilan agama masing-masing.
Selain itu, sebanyak 40 partisipan lainnya bergabung via teleconference dari domisili atau kantor masing-masing maksimal 5 (lima) orang dalam satu tempat dengan memperhatikan aturan phisycal distancing. Sementara peserta lainnya diwajibkan untuk mengikuti kegiatan dengan menyaksikan siaran langsung melalui Youtube channel Humas Jabar, Instagram @jabarprovgoid, dan Website jabarprov.go.id.
Selain itu, untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19, undangan pun dibatasi hanya dihadiri oleh pejabat pengambil sumpah, yauti Gubernur Jawab Barat, rohaniawan, dua orang saksi, pejabat pembaca surat keputusan pengangkatan PNS, serta pembaca do’a.
Pejabat lainnya yang turut hadir, yaitu para asisten, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Biro Umum, dan Kepala Biro Humas dan Keprotokolam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. (mg1/drx)