Lantik 1.073 CPNS via Teleconference

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Ne­gara (BKN) Nomor: 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Jan­ji Jabatan Melalui Media Elek­tronik/Teleconference pada Masa Status Keadaan Terten­tu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS hanya di­hadiri oleh 3 (tiga) orang da­ri perwakilan agama ma­sing-masing.

Selain itu, sebanyak 40 par­tisipan lainnya bergabung via teleconference dari domisili atau kantor masing-masing maksimal 5 (lima) orang da­lam satu tempat dengan mem­perhatikan aturan phisycal distancing. Sementara peser­ta lainnya diwajibkan untuk mengikuti kegiatan dengan menyaksikan siaran langsung melalui Youtube channel Hu­mas Jabar, Instagram @jabar­provgoid, dan Website jabar­prov.go.id.

Selain itu, untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19, undangan pun dibatasi hanya dihadiri oleh pejabat peng­ambil sumpah, yauti Gubernur Jawab Barat, rohaniawan, dua orang saksi, pejabat pembaca surat keputusan pengangka­tan PNS, serta pembaca do’a.

Pejabat lainnya yang turut hadir, yaitu para asisten, Ke­pala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Biro Umum, dan Kepala Biro Hu­mas dan Keprotokolam Se­kretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan