Angin Segar Nih! Pemerintah Akan Bayari Bunga Kredit Motor Tukang Ojek

JAKARTA — Pemerintah akan membantu tukang ojek yang tertekan wabah virus Korona. Bantuan akan dilakukan terhadap pembayaran kredit motor mereka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bantuan berbentuk subsidi pembayaran bunga kredit selama tiga bulan. Setelah tiga bulan pertama lewat, pemerintah akan membantu membayar bunga kredit mereka sebesar 50 persen.

Selain itu, pemerintah juga akan melonggarkan pengembalian pokok kredit dengan menunda pembayarannya selama enam bulan.

“Mereka tidak mendapat KUR, tapi mereka pinjam dari lembaga pembiayaan untuk membeli kendaraan bermotor guna usaha, apakah untuk ojek dan lain-lain. Kami akan melakukan kebijakan yang sama (dengan penerima KUR),” katanya Rabu (22/4/2020).

“Kami akan melakukan kebijakan sama dengan KUR,” tambahnya.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan melonggarkan pembayaran kredit usaha rakyat (KUR) bagi para pelaku usaha kecil yang tengah tertekan virus Korona. Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Terbatas tentang Lanjutan Program Mitigasi Dampak Covid-19 pada Sektor Riil, Rabu (22/4/2020).

Sri Mulyani mengatakan total KUR yang pembayaran pokok angsuran dan bunganya diringankan mencapai Rp 29,6 triliun. KUR tersebut Rp2,4 triliun di antaranya berasal dari 1 juta debitur yang meminjam dana hingga Rp500 juta melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Sedangkan Rp27,2 triliun lainnya berasal dari 10,4 juta debitur yang meminjam KUR dari Program Mekar, PNM. Sri Mulyani mengatakan terhadap debitur KUR tersebut pemerintah akan memberikan relaksasi berbentuk penundaan pembayaran pokok angsuran selama enam bulan.

Selain itu, pemerintah juga akan membebaskan bunganya. “Untuk tiga bulan pertama, seluruh bunga KUR ditanggung pemerintah,” katanya.

Setelah masa tiga bulan pertama habis, debitur akan tetap diberikan kelonggaran pembayaran bunga sebesar 50 persen. Sri Mulyani menambahkan petunjuk pemberian relaksasi pembayaran pokok dan bunga pinjaman KUR tersebut saat ini tengah dibuat oleh OJK dan perbankan. (cnn/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan