Ketentuan lainnya yang juga turut diubah oleh Kemendikbud adalah presentase penggunaan dana BOS yang tadinya 50 persen, menjadi tidak berlaku lagi. Sama halnya dengan penghapusan syarat NUPTK bagi guru honorer, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tersebut tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. (mg7/tur)
Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News