Mengingat penyebaran wabah Covid-19 semakin meluas di seluruh wilayah Indonesia, sambung dia, pada prinsipnya semua pihak setuju untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020.
KPU RI telah mengumumkan tiga opsi waktu penundaan Pemilihan Tahun 2020. Opsi pertama, pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020. Opsi kedua pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021, dan opsi ketiga pelaksanaan pemungutan suara diselenggarakan pada tanggal 29 September 2021.
“Hingga sampai saat ini, jadwal penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2020 masih terus dimatangkan di tingkat pusat,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, mekanisme kerja di lingkungan KPU Kabupaten Bandung telah menerapkan sistem work from home (WFH) sesuai dengan instruksi dari pemerintah. Sehingga rapat koordinasi tetap dilakukan melalui media video conference.
“Semua tugas dan kewajiban tetap berjalan. Saat ini, sebagai bentuk partisipasi dalam upaya memerangi wabah Covid-19, KPU Kabupaten Bandung secara rutin menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial, website, dan chanel Youtube,” pungkasnya. (mg1/drx)