DPRD Jabar Pantau Kinerja KPU Kabupaten Bandung

Mengingat penyebaran wa­bah Covid-19 semakin melu­as di seluruh wilayah Indo­nesia, sambung dia, pada prinsipnya semua pihak setu­ju untuk melakukan penun­daan penyelenggaraan Pemi­lihan Serentak Tahun 2020.

KPU RI telah mengumum­kan tiga opsi waktu penun­daan Pemilihan Tahun 2020. Opsi pertama, pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020. Opsi kedua pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021, dan opsi ketiga pelaksanaan pemungutan suara diseleng­garakan pada tanggal 29 September 2021.

“Hingga sampai saat ini, jadwal penundaan pelaksa­naan pemungutan suara Pe­milihan Serentak Tahun 2020 masih terus dimatangkan di tingkat pusat,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, me­kanisme kerja di lingkungan KPU Kabupaten Bandung telah menerapkan sistem work from home (WFH) sesuai dengan instruksi dari peme­rintah. Sehingga rapat koor­dinasi tetap dilakukan mela­lui media video conference.

“Semua tugas dan kewajiban tetap berjalan. Saat ini, seba­gai bentuk partisipasi dalam upaya memerangi wabah Covid-19, KPU Kabupaten Bandung secara rutin meny­ampaikan informasi dan edu­kasi kepada masyarakat me­lalui media sosial, website, dan chanel Youtube,” pung­kasnya. (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan