Kepala Gugus Tugas Covid-19 Berharap Penanganan Wabah Korona Dilakukan Transparan

JAKARTA  – Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung untuk ikut mengawasi berbagai kegiatan dan pemanfaatan penggunaan bantuan penanganan virus korona atau Covid-19. Sebab, pemerintah pusat mengalokasikan dana sebesar Rp 405,1 triliun untuk menanganani pandemi Covid-19.

“Saya berharap ada transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan wabah virus corona sekarang ini. Tidak boleh sampai terjadi korupsi di tengah upaya besar kita untuk menghadapi bencana yang luar biasa ini,” kata Doni dalam keterangannya, Minggu (12/4/2020).

Perwira tinggi TNI ini menegaskan, tidak akan berkompromi terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi.

Dia meminta aparat hukum untuk menindak secara keras siapa pun yang berupaya untuk mengambil kesempatan, bagi kepentingan pribadi di tengah usaha keras bersama menyelamatkan bangsa dari ancaman virus korona.

Doni pun mengingatkan kelompok masyarakat untuk tidak mencoba-coba mengambil keuntungan yang tidak wajar dalam menjalankan usaha berkaitan dengan penanganan covid-19.

“Saya juga mengajak masyarakat dan media massa untuk ikut mengawasi berbagai bantuan yang telah diberikan banyak negara dan kelompok masyarakat untuk menanggulangi virus korona,” harap Doni.

“Laporkan saja kepada aparat penegak hukum apabila ada yang mencoba bermain-main dengan berbagai bantuan yang telah diterima dan penyalahgunaan perizinan bea masuk terhadap barang-barang untuk penanganan Covid-19,” sambungnya.

Doni mengaku, menerima banyak keluhan dari masyarakat tentang kelangkaan masker dan harganya yang dibuat melambung tinggi. Demikian pula dengan penjualan rapid test yang dijual mahal, karena ada kekhawatiran masyarakat terpapar virus korona.

Menurutnya, bagi masyarakat yang menghambat akses BNPB dalam menanggulangi bencana, maka pada Pasal 77 ditetapkan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

“Saya ingin mengingatkan, ada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kepada siapa saja yang mengganggu akses dalam penanganan kebencanaan seperti sekarang ini, bisa dikenakan tindakan pidana sesuai Pasal 77,” tegas Doni.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan