Desak Fatwa Mudik Haram

“Saya berharap MUI mengelu­arkan fatwa haram mudik kare­na biasanya masyarakat lebih menuruti ulama,” kata dalam pertemuan dengan 27 Ketua MUI se-Jabar via video conference terkait mudik dan persiapan jelang Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

Disiplin tidak mudik men­jadi hal krusial dalam pence­gahan penyebaran Covid-19. Kang Emil pun menyampai­kan beberapa kasus penularan Covid-19 akibat mudik di sejumlah daerah di Jabar, se­perti salah seorang anggota keluarga di Ciamis tertular Covid-19 dari anaknya yang baru tiba dari Jakarta.

“Kemungkinan besar akan bertambah bila tetap memak­sakan mudik, maka sayangi­lah keluarga di kampung halaman,” ucapnya.

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar sudah mengelu­arkan maklumat larangan mu­dik dan piknik. Kemudian, memberlakukan prosedur tetap kesehatan di terminal, banda­ra, dan stasiun, untuk memas­tikan pemudik tidak terpapar Severe Acute Respiratory Syn­drome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab Covid-19.

Desa-desa di Jabar mem­perketat pengawasan mobi­litas warga yang masuk dae­rahnya. Dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Covid-19, aparatur desa men­data pemudik yang berasal dari zona merah dan mem­intanya untuk isolasi diri se­lama 14 hari. Beragam upaya tersebut dilakukan Pemda Provinsi Jabar agar penyeba­ran Covid-19 tidak meluas.

Fatwa haram mudik meru­pakan kewenangan MUI Pu­sat. Maka itu, kepada 27 ketua MUI kabupaten/kota se-Jabar dan Ketua MUI Jabar, Kang Emil berharap aspirasi daerah rawan Covid-19 dapat dikomu­nikasikan kepada MUI Pusat.

“Mohon kiranya dikoordina­sikan ke MUI Pusat. Biasanya kalau pernyataan dari MUI Jabar akan lebih mantap kare­na satu frekuensi dengan gugus tugas yang melarang mudik,” ucapnya.

Terpisah, Sekjen MUI Pusat, Anwar Abbas menjelaskan, larangan mudik sebenarnya sudah difatwakan melalui Fatwa nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Menurut Anwar, keluar da­ri daerah yang terkena wabah atau pun memasuki daerah yang terkena wabah adalah haram, karena dapat men­celakakan diri sendiri serta orang lain.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan