“Berarti haram, karena mencelakakan orang lain, kalau ada wabah masuk di situ, mencelakakan diri kita, terlarang. Kalau pindah dari negeri yang ada wabah ke negeri yang tidak ada wabah, tidak boleh juga, karena mencelakakan orang,” kata Anwar. (mg1/drx)
Desak Fatwa Mudik Haram
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News