Desak Fatwa Mudik Haram

“Berarti haram, karena men­celakakan orang lain, kalau ada wabah masuk di situ, mencela­kakan diri kita, terlarang. Kalau pindah dari negeri yang ada wabah ke negeri yang tidak ada wabah, tidak boleh juga, kare­na mencelakakan orang,” kata Anwar. (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan