Transaksi BPHTB Menggeliat, Per Maret Tembus Rp 22 Miliar

“Tugas kami meneliti berkas dan verifikasi ke lapangan terhadap wajib pajak,” katanya.

Rega menjelaskan, dasar pengenaan BPHTB sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 tahun 2011 tentang BPHTB pasal 4 ayat (1) adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

NPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal, pertama jual beli adalah harga transaksi. Kedua, tukar menukar adalah nilai pasar. Ketiga, hibah adalah nilai pasar.

Empat, hibah wasiat adalah nilai pasar. Kelima, waris adalah nilai pasar.

Enam, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar. Tujuh, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar.

Delapan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar.

Sembilan, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar.

Sepuluh, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar. Sebelas penggabungan usaha adalah nilai pasar.

Dua belas, peleburan usaha adalah nilai pasar. Tigabelas, pemekaran usaha adalah nilai pasar.

Empat belas, hadiah adalah nilai pasar. Lima belas, penunjukkan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan