CIMAHI – Pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat tak menyebarkan informasi hoaks atau berita bohong yang belum tentu kebenarannya. Sebab, jerat pidana hingga denda menanti jika terbukti membuat dan menyebarluaskan berita bohong.
Sanksi itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal Pasal 28 ayat 1 UU ITE, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pihaknya sudah melakukan patroli cyber untuk menangkal informasi hoaks. Khususnya yang menyangkut Corona Virus Disease (Covid-19), yang beredar di semua sosial media maupun aplikasi pesan instan WhatsApp.
”Disini sudah ditunjuk 3 orang untuk melakukan patroli cyber, kalau ditambah humas disini total semuanya ada sekitar 40 personel,” ujarnya Yoris, Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kamis, (26/3).
Sejauh ini, kata Yoris, anggotanya langsung melaporkan apabila menemukan informasi yang dicurigai informasi tidak benar, kemudian setelah itu langsung ditindaklanjuti untuk memastikan kebenarannya.
”Mereka berselancar di internet dan semacamnya, mereka responsif, kalau begitu menemukan langsung dilaporkan. Tapi sejauh ini belum (menemukan),” jelasnya.
Yoris menegaskan, apabila anggotanya menemukan oknum yang menyebarkan informasi hoaks pasti langsung ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi yang tegas.
”Kita tindaklanjuti dan ambil langkah untuk dibuat laporan polisi karena terkait penyebaran informasi bohong pasti ada sanksi pidana,” tegas Yoris.
Selain hoaks, lanjut Yoris, pihaknya juga bakal memberikan sanksi tegas untuk warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) jika kedapatan masih berkerumun atau berkumpul di satu tempat ditengah penyebaran wabah Covid-19.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus asal Kota Wuhan Cina itu, di antarnya harus menerapkan Social Distancing dan masyarakat juga diminta harus berada di rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak.
”Kita terus patroli dari mulai pagi, siang hingga malam. Kalau ada kerumunan massa kita bubarkan karena itu sudah sesuai maklumat Kapolri,” ujar Yoris.