CIMAHI – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi semakin protektif terhadap perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di berbagai perusahaan di Kota Cimahi.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi Coronavirus Disease (Covid-19).
Awal Februari lalu, Disnaker Kota Cimahi telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan di Kota Cimahi yang mempekerjakan TKA untuk melaporkan riwayat kesehatannya.
Terbaru baru ada 11 perusahaan yang melaporkan, dari sekitar 35 perusahaan yang mempekerjakan TKA.
“Hasilnya dari 11 perusahaan, dengan total 55 TKA yang sudah melaporkan dan kondisinya baik dan sehat,” Kepala Bidang Penempatan Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Disnaker Kota Cimahi, Isnendi saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Rabu (18/3).
Dikatakannya, rencananya pihaknya akan melayangkan surat edaran susulan lagi bagi perusahaan yang belum melaporkan riwayat kesehatan para TKA-nya.
“Intinya terkait langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat kerja,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta tenaga kerja baik asing maupun lokal yang baru pulang dari luar negeri, khususnya negara terdampak virus korona agar mengkarantina diri masing-masing selama 14 hari.