Apabila perbedaan persepsi dalam Sentra Gakkumdu dibiarkan begitu saja, ungkapnya, dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik, khususnya kepada Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu atau pilkada. “Seolah-olah terhadap perbedaan persepsi itu, Bawaslu melakukan upaya pembiaran akan terjadinya tindak pidana pemilu yang terjadi. Ini yang kita khawatirkan. Terjadi disstrust publik terhadap penyelenggara Pemilu terhadap proses dan hasil Pilkada nanti,” imbuh Dewi. Ia berharap, ke depan perselisihan hasil pemilu dan pilkada akan selesai di meja pleno KPU saja. “Sehingga tidak sampai perselisihan hasil pemilu sampai ke MK,” tandasnya. (khf/fin/rh)
Aplikasi SIPS Berikan Kemudahan Selesaikan Sengketa Pilkada
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News