KBB – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung Barat (KBB), meminta pandangan berbagai pihak dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala DP2KBP3A KBB, Eriska Hendrayana dan menghadirkan narasumber dari BKKBN Jabar dan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Bandung ini, dihadiri oleh perwakilan birokrasi di Pemda KBB, Forum Anak, Organisasi Wanita, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB, perwakilan media, dan sejumlah organisasi lainnya.
“Pengembangan menjadi KLA di KBB diperlukan kerja sama di antara pemerintah, orang tua, masyarakat, keluarga, dunia usaha, dan elemen terkait lainnya, untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak,” kata Eriska.
Eriska mengatakan raperda ini sebagai upaya mendorong seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan KBB menjadi Kabupaten Layak Anak.
Disinggung mengenai kasus terhadap anak di KBB sepanjang 2019, dia menyebutkan tercatat ada 19 kasus yang dilaporkan dan ditangani pihaknya dengan jumlah korban mencapai puluhan anak.
Makanya perlu perhatian semua pihak karena kasus ini merupakan fenomena gunung es yang bisa saja angkanya lebih besar daripada yang dilaporkan dan muncul ke permukaan.
“Disinilah perlu dukungan semua pihak termasuk regulasi hukum serta support dari legislatif, agar kasus anak di KBB bisa ditekan. Kami targetkan Perda KLA bisa rampung tahun ini sehingga hak-hak anak di KBB bisa jadi lebih terperhatikan,” imbuhnya.
Kabid Pemenuhan Hak Anak, BKKBN Jabar, Inga Wahyuni menyebutkan saat ini KBB masuk kategori KLA Pratama. Untuk bisa naik menjadi Utama ada beberapa syarat penilaian yang harus dipenuhi salah satunya adalah adanya Perda KLA.
Pada April 2019 saat dilakukan verifikasi penilaian oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, nilai KBB masih di bawah 600 sehingga levelnya masih KLA Pratama.
“Awalnya KBB mengajukan nilai sekitar 842 namun setelah diverifikasi masih di bawah 600. Makanya kalau tahun ini Perda KLA bisa terealisasi nilainya bisa naik dan mungkin saja menjadi KLA Utama,” tuturnya. (mg6/yan)