BANDUNG – Masyarakat harus teliti memeriksa surat-surat jika ingin membeli kendaraan bekas. Sebab, belum lama ini jajaran reskim Polres Cianjur berhasil membongkar pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor.
Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, terbongkarnya jasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Kemudian setelah dilakukan pengembangan jajarannya berhasil mengamankan lima tersangka berinisial IS, AL, AA, AS, BM.
Menurutnya para tersangka sudah memulai kejahatannya sejak 2016. Bahkan, selama melakukan aksinya para tersangka sudah 100 lebih STNK palsu dibuat.
’’Dari hasil penggerebekan memang kami berhasil mengamankan 9 STNK palsu yang ada dan terdapat notif pajaknya, tapi menurut keterangan sudah ratusan surat kendaraan,’’ucap Andi kepada wartawan, Kamis, (5/3).
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 12 lembar Surat PKB/BBNKB dan SWDKLLJ kendaraan roda 4 palsu, 4 lembar STNK roda 4 palsu, 19 plastik penyimpanan STNK, 1 buah pensil, 1 unit kendaraan roda 4 merk Toyota Avanza, 1 unit kendaraan roda 4 Daihatsu Xenia, 1 unit kendaraan Daihatsu Ayla, 7 lembar kertas plastic hologram, 1buah Laptop dan 1 buah printer.
’’Kelima orang tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,’’(yan).