Lebih jauh, dia membeberkan banyak hal bisa menimpa PMI jalur ilegal. Ia mencontohkan, ada majikan yang tidak memberi makan, kerja lembur tidak dibayar, atau gaji yang cair setelah berbulan-bulan kerja.
”Itupun banyak potongan, karena uang yang diberikan calo tadi diperhitungkan,” tambahnya.
Untuk itu Dadang mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung, untuk berhati-hati terhadap praktik-praktik pencaloan PMI. Dia pun meminta jajarannya untuk terus melakukan upaya preventif, sehingga kejadian PMI ilegal di wilayahnya tidak terjadi lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana mengatakan penyaluran melalui calo tidak memiliki jaminan bagi PMI itu sendiri. Risiko mendapat kekerasan dari majikan, atau ditangkap pihak berwenang karena tidak memiliki visa tenaga kerja, sewaktu-waktu bisa dialami.
”Kalau selamat disana, ya aman. Tapi kalau ditangkap dan diketahui ilegal, artinya tidak ada yang bertanggung jawab terhadap PMI ini. Namun demikian, pemerintah tetap berupaya untuk menelusuri bila ada laporan terkait warga Kabupaten Bandung. Dan tentunya berupaya untuk memulangkan mereka,” ucap Rukmana.
Tangani Kasus PMI Ilegal, Pemkab Gandeng P2TP2A
Dalam menangani kasus PMI ilegal, Pemkab Bandung pun melibatkan peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Lembaga dibawah binaan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung ini, ikut membantu penanganan dengan cara memberi perlindungan terhadap korban yang bisa saja mendapatkan kejahatan selama bekerja.Ketika mendapati informasi adanya warga yang terjerat kasus PMI ilegal, P2TP2A turut melakukan upaya pendampingan terhadap korban. Dikhawatirkan mereka mendapat perlakuan tidak manusiawi, baik itu berupa kekerasan fisik dari majikannya, atau mendapat kekerasan ekonomi dari calonya.
Upaya untuk menolong dan mendampingi korban itu sendiri, secara gamblang Ketua P2TP2A Kabupaten Bandung, Hj. Kurnia Agustina Dadang M. Naser mencontohkan, dalam penanganan kasus PMI ilegal yang baru saja selesai ditangani awal tahun ini, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung dan secara resmi melaporkan kepada Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).