Terdakwa Andri Salman Datangkan Saksi Ahli Mantan Hakim Agung

BANDUNG – Setelah pada sidang sebelumnnya mantan Pjs Dirut PD Pasar Bermartabat Andri Salman Didakwa 15 tahun penjara, Pada Senin, (2/3) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Agenda sidang akan mendengarkan saksi ahli. Tidak tanggung-tanggung, mantan Hakim Agung rencanannya akan dihadirkan dalam kelanjutan sidang dugaan kasus korupsi Andri Salman yang menjabat Direktur Keuangan PD Pasar waktu itu.

Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Bandung Theo Simorangkir mengatakan, saksi ahli itu pasti berupaya membenarkan terdakwa. Bahkan, kuat dugaan hendak mengarahkan kasus Andri Salman ini bagian dari kesalahan administrasi.

’’Jadi seperti bukan tindakan pidana khusus lagi sebagaimana diketahui oleh masyarakat sekarang, ada kecurigaan kita kesana sehingga tidak ada unsur pidana,’’ ucap Theo ketika ditemui Jabar Ekspres belum lama ini.

Akan tetapi, pihaknya telah memiliki argumentasi cukup kuat untuk memasukkan kasus ini kedalam delik formil bukan materil berdasarkan Pasal 8, yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaiaman telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Artinya, lanjut dia, dengan menggelapkan suatu harga maka memunculkan delik formil, tidak harus menunggu kerugian negara dulu baru bisa diusut, tetapi dengan pengalihat aset saja tanpa pengetahuan dewan pengawas PD Pasar Bermartabat dengan begitu sudah melakukan penggelapan itu artinya delik formil.

Theo juga mengaku saat ini, pihaknya mengalami kelemahan informasi dengan begitu dia meminta bantuan masyarakat danmedia untuk menaikkan kembali kasus ini setelah tenggelam cukup lama sekak Desember 2019 lalu.

’’Kita butuh pengawasan dari masyarakat agar berpengaruh termasuk melemahkan argumentasi,’’pungkas Theo.(mg2/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan