KBB – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta PT. DAM Anugerah Pondok Mandiri menghentikan pembangunan waterboom di kawasan Gunung Batu, yang jadi pusat Sesar Lembang.
Rencana pembangunan waterboom yang berada di Kampung Suka Tinggal, RT 1/2, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, KBB, menuai penolakan dari warga setempat.
Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya penghentian aktivitas pembangunan Noah’s Park yang di dalamnya direncanakan akan membangun penginapan, water park, area peternakan, dan area perkebunan ini sampai penyempurnaan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat selesai dirancang Pemprov Jabar.
“Kami menyarankan pembangunan ini dihentikan dulu sampai re-versi Perda itu selesai,” ujar Wendi saat dihubungi, Senin (24/2).
Wendi membenarkan, proyek agrowisata tersebut berada di pusat Sesar Lembang. Kendati begitu bagian wahana Noah’s Park tersebut bukan waterboom melainkan hanya waterpark yang areanya lebih kecil dari waterboom.
“Sebetulnya bukan waterboom hanya waterpark jadi areanya lebih kecil dan itu memang betul ada 6500 meter tanah yang berada di lokasi L-1 Sesar Lembang,” ungkapnya.
Dengan akan adanya aturan baru untuk KBU, dia menuturkan, besar kemungkinan pembangunan di KBU termasuk yang telah mendapat rekomendasi dan perizinan harus mengubah site plan-nya. Maka dari itu, pihaknya menyarankan segala aktivitas pembangunan dihentikan sementara.
“Perubahan site plan harus, makanya kita menyarankan kalau sekarang baru tahap cut and fill jangan dilakukan pembangunan dulu sebelum Perda nomor 2 tahun 2016 tentang KBU selesai revisinya,” imbuhnya.
Noah’s Park yang menguasai area seluas 65.023 M2 ini telah mempunyai beberapa izin. Akan tetapi, masih ada beberapa izin yang belum dikantongi sehingga pihaknya menyarankan pihak pengembang untuk melengkapi semua perizinannya dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan di pusat Sesar Lembang tersebut.
“Kita akan merekomendasikan ke Satpol-PP dan Bupati Bandung Barat untuk segera memberhentikan, terkait teknisnya silakan Pemda KBB yang berwenang untuk menghentikan pembangunan di wilayah KBU ini,” pungkasnya. (mg6/yan)