Jengkel Ditagih Hutang, Ibu Rumah Tangga Ini Nekat Hantam Kepala Renternir Pakai Gas 3 Kg

Jengkel Ditagih Hutang, Ibu Rumah Tangga Ini Nekat Hantam Kepala Renternir Pakai Gas 3 Kg
0 Komentar

CIWIDEY –
Kesal karena ditagih hutang oleh Renternir, seorang ibu rumah tangga yang
berinisial S, 36 kalap memukul wanita berinisial TR, 50 dengan menggunkan gas 3
Kg.

Perempuan paruh
baya itu, merupakan rentenir yang biasa menawarkan pinjaman kepada warga Kampung
Buni Kasih Desa Lebak Muncang Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung.

Kapolsek
Ciwidey Kompol Ivan Taufik mengatakan, setelah menerima laporan jajaran reskim
dengan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Gagan Sugandi langsung meluncur ke Tempat
Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga:Bak ‘Sultan’, Raffi Ahmad Habiskan Rp600 Juta untuk Makan Selama LiburanPrabowo dan Yasona Disebut Paling Aman dari Reshuffle

Berdasarkan
keterangan sementara dari para saksi peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 WIB,
selasa (18/2). Waktu itu TR yang berprofesi sebagai renternir menagih hutang
kepada S, akan tetapi karena belum punya uang dan cara menagihnya dengan
teriak-teriak akhirnya membuat S kesal.

’’Pelaku
langsung memukul korban dengan tabung Gas 3 Kg yang diambilnya dari dapur sebanyak
4 kali. Sehingga korban mengalami luka robek bagian wajah dan bagian
kepala,” ungkap Ivan saat di wawancara, Selasa (18/2).

Tersangka mengaku
kesal dan malu sama tetangga karena cara menagih hutang rentenir itu
teriak-teriak. Pelaku kaget karena melihat darah, dan tersangka pun pingsan
juga.

Menurut
Ivan, tersangka memiliki hutang pada renternir tersebut sebanyak Rp 1.750.000,
sudah di bayar Rp 1.000.000 sehingga sisanya Rp 700.000, dan setiap hari
tersangka harus bayar kepada korban sebesar Rp 70.000 setiap harinya.

“Saat
ini korban mengalami luka sobek di bagian wajah dan kepala korban, saat ini
korban dirawat di Rumah Sakit Santosa, meski sudah sadar, namun korban belum
bisa dimintai keterangan,” jelasnya.

Ivan mengimbau,
kepada warga untuk tidak meminjam uang kepada renternir, bank emok dan bank lainnya
yang bunganya tinggi.

“Jadi
saran saya kepada para kepala desa, dengan adanya kejadian ini sebaiknya, agar diberdayakan
program simpan pinjam yg dikelola Bumdes, kemudian aturannya harus disesuaikan
dengan kemampuan warga desanya,’’ tutur Ivan. 
(yul/yan).

Baca Juga:Banjir Dayeuhkolot dan Baleendah Seperti Isi UlangAksi Heroik Bripka Asep Somantri Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Saat ini,
ucap Ivan, tersangka sudah diamankan, dan kami telah menitipkan ke sel tahanan
perempuan di Mapolresta Bandung. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat
dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” pungkasnya (yul)

0 Komentar