BAZNAS Optimalkan Zakat dari ASN

NGAMPRAH– Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengeluarkan surat edaran optimalisasi pengumpulan zakat. Surat edaran bernomor 400/1188/Kesra per tanggal 14 Mei 2018 ditujukkan untuk Aparatur Sipil Negaran (ASN) di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Surat edaran berisi berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat, dengan ini mengimbau kepada ASN Pemkab Bandung Barat beragama Islam untuk menyisihkan zakat penghasilan 2,5 % bagi yang telah mencapai nisabnya. Bagi pegawai yang keberatan, dapat menyampaikan keberatan secara tertulis yang ditunjukkan kepada pimpinan dan keberatan wajib di hormati.

Pengumpulan zakat dilakukan oleh bendahara setiap perangkat daerah untuk selanjutnya disetorkan kepada bendahara Badan Amil Zakat (BAZNAS) KBB. “Kata saya ini tidak ada paksaan hanya imbuan aja. Ini juga tidak ditujukkan ke pejabat struktural. Ini seluruh ASN bahkan pegawai BUMD, tenaha honor tidak,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Kesekretarian Daerah (Setda) KBB, Asep Hidayatulloh kepada wartawan, Jumat (31/1).

Asep mengatakan, melalui bendahara dinas, zakat yang terkumpul langsung disetorkan ke BAZNAS. “Ya kalau gak mau bayar seperti tertuang dalam surat pernyataan silakan bikin surat pernyataan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Baznas KBB, KH Hilman Fariz mengatakan, imbau zakat merupakan amanat dari undang-undang untuk kesejahteraan umat. “Idealnya 2,5% zakat dari seluruh gaji dan penghasilan, dan tukin (tunjangan kinerja) adalah bagian dari penghasilan yang diterima oleh setiap pegawai, dasarnya Alquran, Hadis, dan UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat,” ujar Hilman.

Hilman mengatakan, imbauan itu langsung dari presiden melalui peraturan pemerintah ASN untuk mengeluarkan zakat 2,5 %. “Tapi selama ini masih proses. Hanya daerah-daerah tertentu sepeti Garut dan Kota Bandung sudah diberlakukan pel sistem pemotongan langsung di bank untuk zakat,” katanya.

Tunjangan kinerja (Tukin) kata Hilman, merupakan zakat harta yang mesti dikeluarkan, begitu juga dengan gaji ASN. “Kalau agama tidak memilah gaji dan tukin. Agama memandangnya profesi penghasilan dan penghasilan dari berbagai macam sumber. Jadi agama tidak mengenal apa itu tukin, gaji. Jadi pemotongan zakat baik itu tukin atau gaji tidak berbenturan dengan agama,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan