Omnibus Law Berpotensi Perburuk Ekonomi

Penyebab kedua adalah pelemahan nilai rupiah. Apabila banyak impor di saat rupiah melemah, maka harga yang dibeli pun semakin menjadi mahal. Kemudian ketiga, dari sisi migas dan selama ini minyak masih mengandalkan impor.

Sebagai upaya menekan defisit neraca perdagangan, maka Faisal menyarankan pemerintah untuk memperkua ekonomi khusus pada kegiaan produksi dalam negeri. Artinya harus benar-benar memanfaatkan potensi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Selain itu, barang-barang produksi dalam negeri harus benar-benar berkualitas, dan tentunya harus membenahi Sumber Daya Manusia (SDM). Dia melihat harus ada skema transfer teknologi. Hal ini bertujuan idak lagi bergantung pada tenaga luar negeri. “Baik itu dari segi manusianya maupun alamnya,” tukas dia.

Adapun pemerintah menargetkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja rampung pada Minggu (19/1) bersama dengan naskah akademik. Dengan begitu, Senin (20/1) draf resmi kemudian dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 melalui Sidang Paripurna pada Selasa (21/1). (din/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan