Cair DAK, Kepsek Harus Setor

BANDUNG – Satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Provinsi Jawa Barat berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung berinisial MS. Kuat dugaan  Pungli dilakukan dengan cara meminta uang kepada sejumlah kepala sekolah untuk pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sekretaris Satgas Saber Pungli Jabar, AKBP Dr, A. RUSMAN SH, MH mengatakan, OTT dilakukan berdasarkan informasi-informasi dan laporan-laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya pungutan liar terhadap pihak kepala sekolah.

‘’Hasil laporan itu dikaji bersama tim Saber pungli yang terdiri dari BIN, Kejaksaan dan Kepolisian. Sehingga dari data-data yang ditemukan dianalisa dan diputuskan untuk dilakukan penindakan dilapangan,’’kata Rusman ketika dihubungi Jabar Ekspres kemarin, (05/12).

Dia mengatakan, OTT dilakukan setelah mempelajari dan mengalanilsa aduan dan laporan masyarakat yang mengindikasikan masih adanya Pungli terhadap penerimaan Dana alokasi Khusus (DAK). Setelah ditemukan data-data Tim saber Pungli langsung menindak Kabid SMP Disdik Kabupaten yang diduga memungut uang terhadap 7 Kepsek SMP di Kab. Bandung.

Pada waktu penangkapan uang sebesar Rp 52 juta disembunyikan di kantong platik hitam disatukan dengan makanan yang disimpan di dalam mobil. Selain itu, Tim saber Pungli mengamankan 7 buah handphone milik saksi-saksi.

Kabid SMP diduga menargetkan kutipan uang senilai Rp 60 juta untuk satu kepala sekolah. Akan tetapi, karena tidak punya uang maka uang yang terkempulnya hanya Rp 52 juta.

Atas kasus itu, Tim Saber Pungli akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Hal ini dilakukan, agar terkuak siapa dalang dibalik Pungli ini.

“Ya bisa saja ada aktor dibelakang layar. Tapi yang jelas waktu penangkapan Cuma ada Kabid saja yang ada, besama  8 orang kepa;a sekolah,’’kata dia.

Rusman menambahkan, mereka dibawa langsung ke posko Saber Pungli di Gedung Sate oleh penindakan dibuat BAP dan sore itu juga kita rapat gelar perkara untuk menentukan langkah apa yang akan dilanjutkan.

‘’Hasil gelar perkara memutuskan karena ini sudah tidak pungli biasa jadi kita serahkan kepada krimsus kriminal khusus Polda jabar. Hasil rekomendasi penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jabar,” kata Rusman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan