Korban Putus Kontrak Siap Layangkan Gugatan ke Dishub

Korban Putus Kontrak Siap Layangkan Gugatan ke Dishub
BERIKAN PERINGATAN: Para petugas Dishub saat memberikan tanda larangan bagi kendaraan motor untuk tidak parkir di kawasan tersebut.
0 Komentar

Budi berharap, pihak Dishub bisa bersikap terbuka dan bijak bagi yang diputus kontraknya untuk kembali direvisi sehingga bisa bekerja kembali.

“Kasian anak istri kami butuh dibiayai. Kami berharap para anggota yang diputus kontrak secara sepihak ini bisa mendapat keadilan dan bisa kembali bekerja,” terangnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum, Deni Hermawan menyebutkan, ada 50 anggota Dishub Kota Bandung yang melayangkan gugatan. Dan saat ini sedang dalam proses pelengkapan data.

Baca Juga:Keinginan Masyarakat, Kurnia M. Naser Siap Maju Pada Pilkada 2020Jambore, Momen Penghargaan Bagi Pahlawan Lingkungan.

“Ada 50 anggota yang mau melayangkan gugatan. Saat ini kami masih mengumpulkan data lengkapnya,” ujarnya ketika dihubungi.

Deni mengungkapkan dari surat kontrak, pihak Dishub melakukan pelanggaran Pasal 1338 ayat 2 KUH Perdata, dimana suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan oleh UU dinyatakan cukup untuk itu.

“Jadi dari pihak Dishub tidak bisa melakukan pemutusan kontrak sepihak, dan dalam perjanjian kontrak kerja pihak dishub melanggar Bab III pasal 8 yang mana berlaku kontrak hingga tanggal 31 Desember 2019,” ujarnya.

Kedepan, Deni mengungkapkan langkah hukum yang akan dilakukan pihaknya akan melakukan dialog dengan pihak Dishub.
“Kami akan audiensi, sekaligus kita coba closing solusi apabila tidak kooperatif kami gugat perbuatan melawan hukum,” tegasnya. (mg4/drx)

0 Komentar