BANDUNG– DPRD Kota Bandung meminta penanganan sampah di Kota Bandung dikembalikan ke semula, yaitu tetap menjadi kewenangan Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Agus Gunawan, mengaku khawatir penanganan sampah di Kota Bandung akan semakin tidak optimal jika kewenangannya dilimpahkan ke DLHK.
“Dari program kerja, seharusnya DLHK ini tidak mengurusi kebersihan. Tapi kenyataanya justru program kebersihan ini adanya di DLHK. Seharusnya tetap di PD Kebersihan,” ujar Agus, saat ditemui media di ruang Komisi C DPRD Kota Bandung, Selasa (15/10).
Menurut dia, seharusnya DLHK Kota Bandung fokus pada program lingkungan lingkungan sehingga jangan sampai lembaga plat merah itu dibebani tambahan wewenang.
“Harusnya DLHK itu fokusnya terkait pencemaran lingkungan, penanganan limbah seperti apa itu yang harus diurusi,” katanya.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya kata Agus, akan memanggil dinas terkait untuk koordinasi pengembalian wewenang penanganan kebersihan itu.
“Nanti akan kami koordinasikan lagi. Apalagi persolaan kebersihan di Kota Bandung selama ini belum maksimal,” ucapnya.
Politikus Demokrat itu mengaku tidak mengetahui apa alasan yang melatar belakangi pelimpahan wewenang tersebut.
“Kami enggak tahu alasannya kenapa dilakukan pelemlahan weweanng ini. Tapi kalau DLHK fokusnya seharusnya pada lingkungan hidup,” sebutnya.
Soal kebersihan, Agus menilai, penanganan kebersihan di Kota Bandung belum maksimal. Kendalanya adalah belum adanya pengelolaan sampah untuk dipilah-pilah serta lemahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Diketahui, jumlah sampah di Kota Bandung mencapai 1.600 ton setiap harinya. Tanpa dipilah-pilah, sampah tersebut dibuang begitu saja ke TPA Sari Mukti. Padahal, sampah tersebut jika diolah akan bernilai ekonomis.
“Penanganan kebersihan di Kota Bandung ini belum maksimal. Maka ini harus gencar dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat,” tukasnya.
Adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah menjelaskan bahwa pelayanan pengelolaan sampah menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung (DLHK) Kota Bandung. Dengan begitu, kewenangan terhadap pengelolaan sampah yang dilakukan oleh PD Pasar dicabut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kamalia Purbani mengakui, kurang memahami perubahan Perda tersebut.