CIMAHI – Besaran gaji pokok yang diterima 238 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2018 baru diterima 80 persen setiap bulannya. Agar gajinya utuh 100 persen, mereka harus mengikuti pelatihan dan pendidikan hingga dinyatakan lulus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Besaran gaji pokok bagi abdi negara tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP tentang Peraturan Gaji PNS. Dimana seorang CPNS baru akan mendapatkan gaji 80 persen dari gaji pokok.
Sebab sebagian besar CPNS di Kota Cimahi yang jumlahnya mencapai 238 masuk golongan IIIA atau lulusan SI/sederajat, maka CPNS akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp1.965.360 dengan masa kerja 0 tahun.
Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh menjelaskan, sebelum diangkat menjadi PNS, mereka harus menjalani percobaan selama satu tahun yang merupakan masa prajabatan sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS.
”Jadi mereka harus ikut pelatihan dan pendidikan dulu atau sekarang disebut Latihan Dasar (Latsar),” Ahmad Saefulloh saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kamis (3/10).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dimana masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terintegrasi.
”Kalau sudah lulus prajabatan atau Latsar, nanti diberikan SK PNS dan gajinya secara otomatis sudah full 100 persen,” kata Ahmad.
Meski hanya mendapatkan gaji pokok 80 persen, para CPNS yang sudah aktif bekerja sejak Februari lalu sudah berhak menerima tunjangan. Seperti tunjangan istri/suami. Mereka akan mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen, dengan syarat menikah dihadapan hukum.
Tunjangan lain yang akan diberikan adalah tunjangan umum dan tunjangan beras. Tunjangan diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional dan stukrtural. Belum lagi ditambah dengan tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongan.
Mereka baru akan mendapatkan gaji penuh 100 persen setelah resmi diangkat menjadi PNS. Gaji pokok yang akan diterima ialah sebesar Rp 2.456.700. Itupun belum termasuk dengan berbagai tunjangan yang akan mereka terima sebagai abdi negara.