98 CPNS KotaCimahi Terima SK Pengangkatan

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Cimahi yang lolos seleksi formasi tahun 2019 pada Rabu (16/12) di Cimahi Techno Park (CTP), Jalan Raya Baros.

Tercatat ada 98 CPNS yang mendapat SK tersebut. Dengan begitu, mereka mulai bekerja sebagai abdi negara Januari mendatang. Selain itu, mereka juga bakal langsung menerima gaji dan tunjangan.

“Saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara yang pada kesempatan ini telah memenuhi syarat untuk menjadi CPNS,” kata Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi, Ngatiyana usai menyerahkan SK CPNS secara simbolis.

Puluhan abdi negara baru yang diberikan SK pada kesempatan ini merupakan hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019. Dari 99 formasi yang dibuka di Kota Cimahi, hanya satu formasi saja yang tidak terisi yakni spesialis paru.

Para CPNS ini akan ditempatkan sesuai formasi yang dilamarnya. Yakni guru sebanyak 85 orang hingga tenaga kesehatan ada 10 orang. Kemudian perancang perundang-undangan hingga auditor.

Sebelum nantinya ditetapkan menjadi PNS, jelas Ngatiyana, masih ada beberapa tahap yang harus ditempuh. Mereka harus harus menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama dua tahun. Mereka harus mengikuti prajabatan.

Ketentuan teraebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dimana masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terintegrasi.

“Apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik, telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan,” jelas Ngatiyana.

Ia berpesan setelah menjadi CPNS harus juga menjalani proses penilaian loyalitas,kesetiaan , kejujuran, disiplin, jiwa korsa, kreativitas, mengutamakan kepentingan umum daripada  pribadi.

“Harapan saya peningkatan status ini akan membuat bapak atau ibu terpacu memilki semangat yang terus meningkat dalam pelaksanaan tugas , karena memiliki tanggung jawab harus memberikan tauladan bagi personil di lingkungan kerjanya dan masyarakat sekitarnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Herry Zainy menambabkan, karena status mereka masih CPN, maka gaji yang diterima baru 80 persen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan