RUU Pesantren Disahkan 

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu berlangsung dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (24/9).

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher mengatakan proses pembahasan RUU Pesantren yang berlangsung selama ini, mengakomodasi aspirasi elemen masyarakat. Terutama mengenai kebutuhan pendidikan di pesantren. “Seluruh aspirasi telah kami tampung dan dimasukkan dalam usulan undang-undang. Aspirasi Muhammadiyah juga ditampung,” kata Ali Taher di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (24/9).

Di tempat yang sama, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berterima kasih dengan adanya RUU Pesantren. RUU ini, kata Lukman, dibuat sebagai pengakuan terhadap independensi pesantren. “RUU tentang pesantren diadakan karena kehadiran pesantren untuk memberikan pengakuan atas independensi pesantren yang berdasarkan kekhasan dalam fungsi kemasyarakatan kedakwahan dan pendidikan,” ujar Lukman.

Menurutnya, substansi dalam RUU tentang Pesantren sesungguhnya sudah sangat terbuka dengan perkembangan kelembagaan yang ada. Selain itu, juga mengakomodir ragam dan varian pesantren. “Substansi dalam RUU Pesantren juga memberikan pengakuan atas pemenuhan unsur pesantren (arkaanul mahad) dan ruh pesantren (ruuhul mahad) sebagai syarat pendirian untuk menjaga kekhasan pesantren,” paparnya.

RUU Pesantren, lanjut Lukman, memberi pengakuan kepada pendidikan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional dengan segala kekhasannya. Serta pengakuan atas Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh yang mandiri dan independen dalam pelaksanaan tugasnya dalam rangka penjaminan mutu. “Kami menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPR RI serta segenap pihak yang berkontribusi dalam memberikan perhatian kepada pesantren di Indonesia,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menyambut baik kehadiran UU Pesantren. Menurutnya, pengesahan RUU itu merupakan kado bagi bangsa Indonesia. “Pengesahan RUU Pesantren penting karena pesantren merupakan pilar penanaman nilai agama dan nasionalisme yang sudah teruji perannya,” kata Robikin kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Selasa (24/9).

Robikin Robikin mengungkapkan, UU Pesantren yang disahkan jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2019 merupakan kado untuk bangsa dan negara sehingga harus disyukuri. “Semoga UU Pesantren menambah berkah bagi Indonesia,” tandasnya. (yah/fin/rh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan