“Kemudian akan dijelaskan mengenai sanksi hukum, disertai surat tilang bagi yang sudah ditegur secara lisan. Jika masih membandel, akan dilakukan penyitaan kartu identitas (KTP, SIM) atau barang yang bersangkutan, sebagai jaminan,” jelasnya.
Dia berharap selain menjadi contoh sebagai penegak Perda KTR, ASN Pemkab Bandung juga bisa mensosialisasikan kembali, sehingga secara masiv penegakkan Perda KTR ini bisa terimplementasikan.
“Saya imbau ASN Pemkab Bandung untuk mengimplementasikan Perda ini. Berikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak menjadi pelanggar. Hargai orang lain yang perokok pasif. Perda KTR tidak dibuat untuk melarang orang merokok, tetapi membatasi ruang gerak perokok terutama di ruang publik,” pungkasnya. (yul)