Rencanakan Pemekaran Desa

“Kalau realisasinya nanti tergantung pembuatan Perda di masing-masing Kabupaten. Dan ini sudah kami sampaikan ke masing-masing Kabupaten kalau Jabar ini layak dilakukan pemekaran desa,” pungkasnya. (mg5)

Sementara itu anggota DPD RI Eni Sumarni asal kabupaten Sumedang Jabar menilai, pemekaran wilayah Daerah Otonom Baru ( DOB) sangat tepat dilakukan. Sebab, jumlah penduduk provinsi jabar cukup besar kurang lebih 46 juta.

Dengan komposisi penduduk ini tidak sebanding dengan jumlah kabupaten/kota yang ada, yaitu hanya memiliki 27 daerah. Bahkan, jika dibandingkan dengan provinsi Jawa Tengah saat ini, sudah memiliki 35 Kabupaten/Kota. Bahkan, Jawa Timur memiliki 38 Kabupaten Kota.

“Jateng dan Jatim kan jumlah penduduknya di bawah Jawa Barat, sesungguhnya Jawa Barat sangat tertinggal dalam pemekaran wilayah,”papar Eni kepada Jabar Ekspres ketika dihubungi Kamis, (5/9)

Dia berpendapat, jika DOB terlaksana maka akan memberikan manfaat terhadap pelayanan publik. Terlebih luasnya wilayah suatu daerah kadang menyulitkan warganya untuk mengurus administrasi.

Akan tetapi, usulan itu masih terkendala dengan kebijakan moratorium. Sehingga moratorium harus dicabut karena sudah tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat di daerah.

“Saya di DPD RI perwakilan Jawa Barat akan terus mendesak pemerintah untuk mencabut moratorium mengingat kebutuhan daerah yang dirasa sangat perlu,”tutur Eni.

Kendati begitu, jika moratorium masih mandeg dan belum kejelasan pencabutannya, maka sousinya pemerintah daerah harus mendorong adanya pemekaran Kecamatan dan Desa guna menunjang pelayanan publik.

“Itu akan menjadi solusi dalam mendekatkan pelayanan. namun saya selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Jawa Barat sangat terbuka untuk menerima usul pemekaran disetiap Kabupaten/kota di Jawa Barat,” katanya.

Eni berharap untuk forum atau komite pemekaran di setiap daerah terus melakukan pengkajian dan analisis kelayakan pemekaran di daerah masing-masing. Sehingga nanti ketika moratorium dicabut sudah siap.

“Jadi itu, tentunya dengan syarat sudah memenuhi secara administrasi ataupun kajian terbentuknya pemerintahan daerah baru,” tutup Eni. (mg2/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan