Pelayanan Publik Cimahi Masuk Zona Kuning

Ajay menambahkan, upaya lain dari Pemkot Cimahi untuk meningkatkan pelayanan publik adalah dengan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi pada Setda Kota Cimahi, Siti Fatonah mengungkapkan, berdasarkan identifikasi permasalahan, penyebab belum optimalnya capaian kinerja pelayanan publik disebabkan belum sepenuhnya perangkat daerah kaidah-kaidah pelayanan publik serta belum sinerginya pembinaan pelayanan publik di Kota Cimahi.

”Menindaklanjuti permasalahan pelayanan publik tersebut dan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik bagi seluruh perangkat daerah, maka kami melaksanakan kegiatan sosialisasi yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” terangnya.

”Tujuannya untuk memberikan pemahaman kembali kepada seluruh perangkat daerah selaku unit penyelenggara pelayanan publik terkait penyenggaraan pelayanan publik,” imbuhnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan