” Dia ambil kanan, dengan maksud mau menyelamatkan diri. Dan saya juga bermaksud menyusul truknya DH karena khawatir,” ujar Subana.
Akan tetapi, saat ia berusaha menyusul, dump truk yang dikendarai DH malah terguling. Subana yang berusaha menyusul tak mengira bahwa di depannya banyak kendaraan terhenti akibat truk milik DH terguling. Akibatnya, hantaman keras terhadap beberapa kendaraanpun tak terhindari.
Dia mengaku, sebetulnya sudah berusaha mengerem laju kendaraan yang dibawa S, akan tetapi karena panik akhirnya tidak bisa terkendali.
Baca Juga:Dinilai Sukses Gelar Pemilu, Jabar Jadi RujukanPemkab Usulkan Tiga Ritual Khusus ke Kemendikbud
Tersangka S, sudah dilakukan penahanan oleh pihak penyidik dari Polres Purwakarta. Tersangka S, terbukti lalai saat mengoperasikan kendaraannya. Sedangkan tersangka DH terpaksa gugur karena statusnya meninggal.
“Terhadap tersangka S, kami kenakan Pasal 310 Undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan jalan junto Pasal 359 dan atau 360 KUH Pidana. Ancaman pidana maksimal 6 tahun,” lanjut Trunoyudo.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius menjelaskan, tersangka S itu mengangkut muatan tanah melebihi batas tonase.
’’Seharusnya 12 ton, namun tersangka mengangkut sampai 37 ton, dan mengingat kelebihan muatan ini melebihi 3 kali lipat dari seharusnya,” kata Matrius.
Tersangka S, lanjutnya, membawa kendaraannya di turunan yang cukup panjang dari KM 97 KM 90 dengan panjang 7 KM dan tersangka mengakui bahwa turunan ini menggunakan gigi 6 dengan kecepatan tinggi.
’’Begitu meluncur karena ada daya momentum dan kelebihan muatan mengakibatkan sopir ingin mengurangi kecepatan dengan menggunakan rem, namun ternyata karena kecepatan yang tinggi dan kelebihan muatan mengakibatkan rem sudah tidak bisa berfungsi maksimal,’’tutur dia.
’’Kalau saja para tersangka ini tidak membawa muatan yang berlebih, saya kira pengereman akan lebih maksimal dan bisa mengantisipasi dengan mengurangi kecepatan kendaraan dengan melakukan pengereman secara bertahap,” tambah Matrius.
Baca Juga:Meriahkan Hari Anak, Ribuan Siswa Paud Ikuti Senam StuntingMenhub Bakal Evaluasi Tol Cipularang KM 90
Dia menambahkan, pihaknya akan membentuk tim penyidik, untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sebab, berdasarkan keterangan S muatan berlebih itu bukan kemauannya.Namun, pihakperusahaan atau pemilik kendaraan dump truk itu.
’’Jadi yang memerintahkan membawa muatan pasir itu adalah perusahaan tempat S bekerja. Tapi nanti akan kami dalami dan kembangkan kasus ini, atas dasar keterangan S dan bukti-bukti yang ada,’’tutup Matrius. (bbs/yul/yan)
