Capaian Penerimaan PBB di Cimahi Tembus Rp 11,5 Miliar

Dia mencontohkan, ada para WP PBB di wilayah tertentu di Kota Cimahi yang ingin melaksanakan pembayaran secara bersamaan dengan dikoordinir oleh RW setempat. Kemudian usulan itu disampaikan kepada pihak kelurahan dan ditembuskan kepada Bappenda Kota Cimahi.

”Nanti kami langsung dilayani di tempat sesuai waktu yang sudah disepakati,” ucap Lia.

Piutang PBB Masih Tertagih Rp 1,8 Miliar

Lia mengungkapkanrealisasi piutang PBB yang tertagih selama Juni sampai akhir Agustus 2019 menembus Rp 1,8 miliar. Periode tiga bulan tersebut merupakan program bebas denda untuk pembayaran PBB tahun 2018 ke belakang.

”Terbukti dalam 3 (tiga) bulan saja angka pembayaran untuk PBB mencapai angka Rp 1,8 miliar total penerimaan dari yang membayar tunggakan. Sementara tahun lalu hanya Rp 700 juta yang tunggakan,” ungkapnya.

Dikatakannya, tagihan piutang PBB dalam program penghapusan denda itu kemungkinan bisa meningkat, sebab masih ada waktu hingga 31 Agustus mendatang bagi WP untuk membayar denda.

Piutang PBB di Kota Cimahi terbilang besar. Hingga Juni 2019, jumlahnya menembus angka Rp 218,2 miliar. Jumlah itu cenderung naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 148 miliar.

Angka piutang PBB itu merupakan akumulasi sejak Pemkot Cimahi menerima pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada 2013 silam.
Saat itu, pelimpahan pengelolaan PBB memang disertai data base wajib pajak, surat perjanjian kerja sama dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Akan tetapi, ada sejumlah masalah di antaranya double data wajib pajak dan alamat wajib pajak yang tidak jelas.
Hal tersebut diketahui sejak Bapenda Kota Cimahi melakukan pemukathiran data wajib pajak Kota Cimahi sejak tahun 2016.

”Waktu penyerahan dari KPP Pratama itu kan termasuk hutangnya,” ucap Lia.

Dikatakannya, Bappenda Kota Cimahi sudah berupaya agar piutang PBB itu tertagih secara bertahap. Selain dengan masa pelayanan gratis spesial hari jadi Kota Cimahi, upaya lainnya adalah dengan mencantumkan jumlah piutang WP dalam SPPT PBB.

”Pencantuman jumlah piutang itu dimaksudkan agar WP semakin menyadari pentingnya pembayaran pajak. Sebab, pajak merupakan kontribusi utama dalam pembangunan Kota Cimahi,” pungkasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan