Ijazah Paket B Boleh Masuk SMA Negeri

BANDUNG – Dalam upaya mempermudah layanan pendidikan bagi masyarakat, khususnya bagi para siswa, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengujian, Pindah Jalur Pendidikan, dan Pengakuan Hasil Belajar.

Di mana, dalam regulasi Perwal ini memberikan kesempatan kepada siswa yang mengikuti paket B (setara SMP, red) dapat melanjutkan ke kenjang SMA Negeri atau sede rajat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Salmiah Rambe SPd.i mengatakan, dengan telah adanya payung hukum yang dapat mengakomodir kesetaraan pelayanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di Kota Bandung, merupakan sebuah langkah positif yang perlu di dukung oleh semua pihak.

”Perwali ini meskipun masih baru, tapi itikadnya memang sangat baik sekali,” kata Salmiah, di Kantor DPRD Bandung, Jalan Sukabumi, belum lama ini.

Menurut Salmiah, adanya Perwal tersebut membuktikan jika Pemerintah Kota Bandung memiliki concern untuk dapat memberikan pelayanan pendidikan bagi seluruh warganya.

”Seperti yang kita ketahui, selama ini jalur pendidikan antara nonformal dan informal seolah terkotak-kotakan atau dipandang sebelah mata, sehingga anak-anak yang mengejar Paket B atau C, sulit untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dengan hadirnya Perwali ini, akan memberi peluang kesempatan bagi siswa untuk dapat melanjutkan ke pendidikan formal, meskipun regulasinya, peserta didik yang pindah jalur ke sekolah formal hanya dapat di lakukan pada tahun ajaran yang sama.

Tidak bisa dipungkiri, lanjutnya, jika setiap kebijakan selalu menimbulkan adanya pro dan kontra atas kelebihan juga kekurangannya di masyarakat. Namun demikian, pihaknya menilai, jika pemerintah sudah melakukan hal yang tepat.

”Maka dari itu pemerintah harus mampu menyiapkan kebutuhan yang mendukung regulasi, seperti anggaran, sarana prasara pendidikan, serta pembinaan bagi unit pelayanan pendidikan di sekolah nonformal dan informal yang dapat mengakomodir semua,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, para peserta didik non formal dan informal memiliki kompetensi pendidikan yang setara dengan siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah formal.

Tinggalkan Balasan