3.000 Peserta BPJS Kesehatan di Non Aktifkan

CIMAHI – Sebanyak 3.000 masyarakat peserta BPJS Kesehatan berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) non Basis Data Terpadu di Kota Cimahi  akan di non aktifkan dari kepesertaan atau dikeluarkan dari daftar penerima JKN-KIS Badan Penyelenggra Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Artinya, mereka tak akan mendapat fasilitas pelayanan yang bersumber dari keuangan negara.

Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi, Agutus Fajar mengatakan, penonaktifan JKN-KIS BPJS Kesehatan kategori PBI-BDT itu akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap I ada 210 peserta yang dinonaktidkan, tahap II sebanyak 1.881 peserta, tahap III sebanyak 280 peserta, tahap IV sebanyak 208 peserta dan tahap V sebanyak 212 peserta. Penonaktifan dimulai 1 Agustus lalu.

”Tahun ini ada sekitar 3.000 peserta yang akan di non aktifkan secara bertahap, terutama non-BDT,” kata Agustus, saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Senin (12/8).

Berdasarkan data per Agustus 2019, keseluruhan PBI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) se-Kota Cimahi mencapai 125.346 jiwa, ditambah dari APBD Kota Cimahi sebanyak 13.393 jiwa. Dari jumlah tersebut, PBI yang masuk BDT sebanyak 109.237 jiwa dan non-BDT sebanyak 19.785 jiwa.

Kebijakan penonaktifan peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan PBI berlaku sejak 1 Agustus 2019 yang didasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Agutus menjelaskan, penonaktifan ini bermula dari pendataan administrasi kependudukan. Saat melakukan verifikasi ulang seperti pengecekan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), ditemukan data ganda hingga belum melakukan perekaman.

”Mereka yang dihentikan ini terutama karena data status kependudukan tidak diurus sejak adanya KTP Elektronik” jelas Agustus.

Diakuinya, dari ribuan peserta JKN-KIS PBI yang dinonaktifkan, masih ada masyarakat yang tergolong membutuhkan bantuan. Saat ini terdapat klasifikasi warga miskin yang tercakup dalam 40 persen masyarakat miskin pada BDT.

Untuk itu, lanjutnya, saat ini pihaknya tengah melalukan verifikasi dan validasi ulang. Jika memang ternyata masih membutuhkan, maka akan coba diajukan ulang sekaligus menyiapkan peserta pengganti. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan kuota penerima PBI tetap utuh dan tepat sasaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan