7 Orang Jadi Tersangka Korupsi Penyediaan Lahan SPAL

”Yang paling besar itu dinikmati tersangka yang sudah meninggal, sekitar Rp1,3 miliar. Kecuali lurah yang enam ini merupakan ahli waris dari yang meninggal,” sebutnya.

Dia mengaku, setelah penerimaan pelimpahan, maka pihaknya akan segera mempelajari berkas kasus agar bisa segera dilimphkan ke pengadilan. ”Targetnya ya secepat mungkin,” pungkasnya.(mg5/ziz)

Nur Aziz/Jabar Ekspres

PERLIHATKAN BARBUK: Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cimahi, Mila Susilowaty didampingi Jaksa Fungsional Fauzi Sanjaya memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 130 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan