Pjs Dir. PD Pasar Tidak Merasa Rugikan

Mantan PJS Dirut PD Pasar Kota Bandung Andri Salman yang telah di vonis atas tindakan korupsi Aset Deposito milik PD Pasar Kota Bandung
Mantan PJS Dirut PD Pasar Kota Bandung Andri Salman yang telah di vonis atas tindakan korupsi Aset Deposito milik PD Pasar Kota Bandung
0 Komentar

BANDUNG – Pjs Direktur Utama (Dirut) PD. Pasar Bermartabat kota Bandung Andri Salman mengklaim tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya.

Dia mengatakan, penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) merupakan proses hukum. Sehingga, untuk pembuktiannya akan terlihat dalam persidangan.

” Jadi saya sampaikan bahwa tidak ada kerugian negara dalam hal ini,” kata Andri di Pendopo jalan Dalem Kaum Bandung pada Selasa (30/07)

Baca Juga:Emil Tunjuk Daud Ahmad Jadi Plh Sekda JabarPersib Tampil Tak Berdaya

Andri menampik, bahwa dirinya melakukan kesalahan prosedur dalam pengelolaan keuangan perusahaan PD Pasar Bermartabat. Meski begitu dia mengakui ada kelalaian untuk memenuhi syarat kelengkapan yang tidak dipenuhi.

Dia menolak jika kelalain tersebut merupakan kesalahan prosedur. Sebab, kondisi tersebut memiliki sifat mendesak dan tidak dilakukan pencatatan administrasi.

‘’Tidak dikatakan demikian (salah prosedur), karena saat itu ada kondisi yang mendesak yang harus dilakukan namun ada administrasi yang tidak di lakukan,” ujarnya.

Andri beralasan, pihak PD Pasar sangat terganggu dengan adanya kasus ini. Sebab, dengan penetapan sebagai tersangka membuat beberapa program PD Pasar menjadi tertunda dalam proses penyelesaiannya.

“Sangat menggangu, jadi kita dalam hal ini banyak sekali pekerjaan PD Pasar yang tertunda. Diantara ada pembangunan pasar Cihaurgeulis, memulai kerja sama dengan PT. Wika terkait revitalisasi beberapa pasar, proses negosiasi pasar Andir bersama mitra yang otomasis agak tertunda, selain itu evaluasi pasar Baluhur apakah Diambil alih atau tidak dan akan habis pada 21 Desember 2019,” jelasnya.

Untuk diketahui dalam kasus ini, Andri telah dipanggil oleh Kejari Bandung untuk dilakukan pemeriksaan. Namun Andri tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.

Andri mengatakan meski belum menerima surat resmi terkait pemanggilan ke dua dari Kejari. Meski begitu dia mengatakan telah menerima informasi tentang informasi adanya pemanggilan tersebut.

Baca Juga:Sebelum Oktober, Pembahasan Anggaran Pilkada Harus TuntasLSS Beri Tantangan Tersendiri Bagi Sekolah Perwakilan Daerah

“Sudah (surat pemeriksaan), yang kemarin hari Senin. Kemudian saya dapat informasai ada surat pemanggilan kedua tapi belum saya dapatkan itu (surat resminya), Insya allah saya akan hadir,” tandasnya. (mg3/yan).

0 Komentar