PAN Cimahi ‘Legowo’ Gugatan Ditolak MK

Tidak hanya PAN yang menggugat KPU Kota Cimahi, ada juga Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Termohonnya adalah KPU Kota Cimahi dan KPU Kota Bandung. Tahapannya, terang Irman, sudah selesai sidang pemeriksaan yang menghadirkan saksi dan keterangan termohon serta pihak terkait.

”Dalam fakta persidangan kemarin selasa, PSI tidak menghadirkan saksi. Dalil pemohon (PSI) terbantahkan dengan keterangan dari termohon yaitu Ketua KPU kota Cimahi dan Kota Bandung dan pihak terkait yaitu Bawaslu,” terangnya.

Tahapan selanjutnya khusus gugatan dari PSI, lanjut Irman, hanya tinggal memutuskan dalam dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) internal majelis hakim MK. Rapat akan berlangsung terturup.

”PSI tinggal menunggu putusan akhir. Insyaalloh putusan hakim MK adil sesuai fakta persidangan,” tutupnya.(mg5/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan