CIMAHI – Dari sekitar 100 perumahan yang ada di Kota Cimahi, baru tiga pengembang saja yang sudah menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah.
Padahal, jika melihat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan Sarana, Prasarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, seharusnya setelah pembangunan perumahan 80 persen selesai, pihak pengembang harus sudah menyerahkan fasos fasus kepada pemerintah.
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, Ami Pringgo Mardhani mengakui, hingga saat ini baru tiga perumahan yang sudah menyerahkan fasos fasumnya, ketiga perumahan itu adalah Puri Cipageran, Perumnas Cijerah dan Pilar Mas.
”Jadi ada sekitar 97 pengembang yang belum menyerahkan fasos dan fasumnya,” kata Ami, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Selasa (23/7).
Menurutnya, saat ini pihaknya masih fokus pada pendataan jumlah perumahan yang ada dan diharapkan pada Desember yang akan datang data yang ada sudah benar-benar valid.
”Secara kasar, ada sekitar 100 perumahan di Cimahi. Tapi akan didata lagi biar jumlahnya valid, yang mendata nanti konsultan,” ujarnya.
Dia mengatakan, selama ini yang menjadi kendala dalam pendataan adalah banyaknya pengembang yang sudah tidak ada, serta kurangnya kesadaran pengembang untuk menyerahkan fasos dan fasum. Bahkan, tak sedikit diantara pengembang yang langsung pergi setelah selesai mendirikan unit rumah sesuai rencana.
”Jadi mereka hanya tahu membangun, padahal ketika progres 80 persen pun harus sudah ada serah terima fasos dan fasum ke pemerintah daerah,” katanya.
Setelah diketahui berapa jumlah perumahan yang berdiri, lanjut Ami, baru bisa dihitung berapa luas aset Fasos dan Fasum yang bisa diambil alih, termasuk nilai semua aset tersebut.
”Tergantung luasnya berapa, tapi kemungkinan bisa sampai puluhan miliar. Makanya ini potensi pemasukan untuk daerah juga,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Ira Triana mengatakan, fasum dan fasos wajib dikembalikan pengembang setelah perumahan berdiri. Penyerahan itu dibutuhkan agar terdata sebagai aset negara untuk melindungi hak warga.