Kantor BPN Digeruduk Warga

NGAMPRAH– Tak ada kejelasan soal pembayaran lahan bagi warga yang terkena trase Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, membuat puluhan warga dari tiga kecamatan di Kabupaten Bandung Barat geram dan langsung menggeruduk kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) KBB, Kamis (18/7).

Warga Kampung Parakan RT 01/08, Desa Bojongkoneng, Padalarang, Yanti,45, mengaku kedatangannya ke kantor BPN untuk meminta kejelasan soal kepastian waktu pembayaran lahan.

Dia menyebutkan, dari total lahan miliknya seluas 200 meter persegi kini tinggal menyisakan lahan 18 meter persegi di bagian belakang rumah. Jika lahan itu tidak dibebaskan berpotensi jadi lahan tidak produktif, sehingga dirinya menuntut lahan itu juga dibayar oleh PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT PSBI).

“Sampai saat ini tak kunjung dibayar padahal semua persyaratan dan data kepemilikan lahan sudah saya serahkan ke BPN,” katanya di lokasi.

Menurutnya, lahan miliknya seluas 18 meter persegi ditaksir mencapai Rp 30 juta. Hal senada dengan warga lainnya, Doni Ramlan Efendi. Dia menjelaskan, tuntutan soal pembayaran lahan ini merupakan hak dan keadilan.

Sebab, untuk pembebasan lahan yang langsung terkena trase sudah lebih dari 90 persen selesai. Justru yang menjadi keresahan kini adalah lahan sisa di luar trase yang jika tidak ikut dibebaskan maka warga akan dirugikan. Sebab, sisa lahan itu bisa jadi tidak bisa dibangun karena satu hamparan dengan trase KA Cepat.

“Kami menuntut keadilan sesuai dengan UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Karena sebelumnya PT PSBI sudah berjanji untuk membebaskan sisa lahan di luar trase,” tegasnya.

Namun, yang disayangkannya BPN seperti tidak merespons, bahkan warga selalu dipingpong ketika mengadukan persoalan ini. Warga sudah sebanyak 12 kali datang ke Kantor BPN KBB tapi tidak pernah bisa menemui kepalanya. Temasuk pada aksi kali ini kepala BPN tidak ada dan hanya menyuruh Kasi Pengadaan Tanah untuk menghadapi warga. Hal ini yang membuat warga tidak puas dan memberi waktu sampai minggu depan kepada BPN untuk merespons tuntutan warga.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan