Kelurahan di Cimahi dapat Rp 370 Juta/ Tahun

Kemudian, lanjut Achmad, pencairan dana kelurahan tahap II yakni sisa 50 persen akan dicairkan setelah masing-masing kelurahan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana kelurahan tahap I. Syaratnya, dana kelurahan tahap I minimal harus terserap 75 persen sampai Agustus.

Sebab, setelah Agustus mendatang akan dimulai pencairan tahap kedua. Jika serapan tak sesuai harapan, maka dana kelurahan tahap kedua pun kemungkinan tak bisa dicairkan.

”Tahap kedua baru bisa dicairkan setelah pihak kelurahan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tahap 1 minkmal 75 perssn tahap, 100 persen lebih bagus. Kalau Agustus tidak diserap, berarti hangus yang tahap keduanya,” tegasnya.

Sejauh ini, ungkap Achmad, serapan dana kelurahan masing-masing kelurahan di Kota Cimahi rata-rata sudah mencapai 70-80 persen. ”Mudah-mudahan tahun depat dapat lagi, untuk membantu kegiatan di kelurahan,” pungkasnya.(mg5/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan