CIMAHI – Tahun ini, Kota Cimahi menjadi salah satu daerah yang mendapat dana kelurahan dari pemerintah pusat. Tercatat ada 15 kelurahan yang berhak mendapatkan guyuran uang yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan itu.
Sistem pembagian dana kelurahan terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu daerah dengan tingkat layanan baik dengan alokasi sebesar Rp 352,9 juta per kelurahan, daerah dengan tingkat layanan perlu ditingkatkan sebesar Rp 370 juta dan daerah sangat perlu ditingkatkan dengan alokasi sebesar Rp 380 juta.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana mengatakan, Kota Cimahi termasuk ke dalam kategori sedang atau pelayanan perlu ditingkakan. Artinya, kota dengan tiga kecamatan dan 15 kelurahan ini mendapatkan alokasi Rp 370 juta per kelurahan.
”Baru tahun ini ada, masuknya DAU Tambahan untuk peningkatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Cimahi diposisi sedang,” kata Achmad saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (14/7).
Menurutnya, sesuai keputusan dari pemerintah pusat, pencairan dana kelurahan itu terbagi ke dalam dua tahap. Untuk tahap pertama itu sudah dicairkan pada April lalu, dan sudah dilimpahkan kepada masing-masing kelurahan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sebab pencairan dilakukan dalam dua tahap, maka dana kelurahan yang baru diterima masing-masing kelurahan di Kota Cimahi baru sekitar Rp 187 juta.
”Uang itu digunakan untuk pemberdayaan masyarakat baik secara fisik, seperti insfratuktur dan non fisik seperti peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM),” ujarnya.
Achmad menjelaskan, untuk dana kelurahan tahap pertama sudah dimanfaatkan kelurahan untuk kegiatan yang diamanatkan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Dalam Permendagri itu, mengatur dua substansi pokok pemanfaatan dana kelurahan, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019.
”Sekarang sedang berjalan. Sekarang lagi proses pelaksanaan fisik maupun non fisik sesuai proposal yang disampaikan masing-masing kelurahan,” jelasnya.