Dana Kelurahan Tahun 2021 di Cimahi Dihentikan

CIMAHI – Kelurahan di Kota Cimahi dipastikan tidak akan mendapatkan dana kelurahan tahun 2021 dari pemerintah pusat. Program tersebut dihentikan, karena pemerintah pusat mengintruksikan pemerintah daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemberdayaan.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Cimahi, Achmad Nuryana mengatakan, penghentian program dana kelurahan tersebut sesuai intruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di mana pemberdayaan masyarakat diperintahkan menggunakan APBD.

“Tidak ada (program dana kelurahan). Jadi disarankan menggunakan APBD saja,” kata Achmad saat ditemui di Pemkot Cimahi, Selasa (9/2).

Dalam Permendagri tersebut disebutkan uang yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) itu untuk kegiatan pembangunan dan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Tahun lalu, sebanyak 15 kelurahan di Kota Cimahi mendapatkan guyuran dana desa sebesar Rp 350 juta untuk setiap kelurahan. Total Dana Alokasi Umum (DAU) untuk dana kelurahan di Kota Cimahi mencapai Rp. 5.250.000.000.

Pihaknya, kata Achmad, belum mengetahui jelas alasan penghentian program dana kelurahan tersebut. Namun menurutnya bisa saja karena saat ini pemerintah fokus pada penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

“Mungkin lagi fokus ke Covid-19 jadi pemberdayaan dari daerah masing-masing,” ucap pria yang juga menjabat Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cimahi itu.

Untuk program pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali mengadakan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau yang dulunya disebut program Rp 100 juta per RW. Program tersebut sempat ditiadakan sepanjang tahun 2020 lantaran anggarannya dipangkas untuk penanganan Covid-19.

Namun untuk tahun 2021 anggarannya tidak Rp 100 juta lagi, melainkan Rp 75 juta per RW. Penurunan anggaran tersebut dikarenakan adanya penyesuaian dengan ketersediaan APBD Kota Cimahi. “Disesuaikan dengan anggaran. Awal pernah Rp 100 juta, sekarang Rp 75 juta. Disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Maria Fitriana mengatakan, besaran anggaran PPM tahun 2021 hanya untuk kegiatan fisik saja. Artinya, tidak ada anggaran untuk pemberdayaan sosial kemasyarakatannya. “Hanya untuk fisik saja,” ucap Maria.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan