BANDUNG – Dalam rangka memperingati hari pajak ke 2 yang jatuh pada 14 Juli 2019 Direktorat Jendral Pajak (DJP) wilayah 1 Jabar meresmikan program Business Development Service (BDS) sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Business Development Service Neilmaldrin Noor mengatakan, BDS adalah upaya mendekatkan diri dengan pelaku UMKM yang merupakan wajib pajak.
“Cara ini diharapkan akan menghilangkan sekat dengan stakeholder pajak,” ucap Neilmaldrin ketika ditemui di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Jl. Asia Afrika No.114, Cikawao, Kec. Lengkong, Bandung. Selasa (02/07).
Selain itu, BDS juga memberi pemahaman dan pembinaan kepada pelaku UMKM. sebab sebelumnya sempat stigma negatif tentang pajak.
“Stigma bahwa pajak itu menakutkan itu yang harus dihilangkan, dengan mengadakan program, pelatihan, dan seminar,” kata dia.
Pada kesempatan sama, DJP bersama dua komunitas UMKM telah menandatangani MoU sebagai bentuk kerjasama yang nantinya akan diadakan pembinaan dan pelatihan kepada para pelaku UMKM.
“Secara otomatis anggota UMKM tersebut akan menjadi binaan kami, itu yang dinamakan sahabat pajak,” katanya.
Dia menilai, permasalahan UMKM ini yaitu pada permasalahan pasar supaya bisa menjual produksinya dan modal. Sehingga pembinaan dan pelatihan harus diberikan secara continue.
Neilmaldrin menyebutkan penerimaan pajak di Kota Bandung tidak jauh berbeda dengan trend nasional, rata-rata ditopang oleh UMKM.
Jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai sekitar 60 juta dan berkontribusi sebanyak 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Akan tetapi lanjut dia, baru 1,5 juta yang tercatat membayar pajak dengan kontribusi sebesar 2,2 persen dari total penerimaan pajak penghasilan yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak.
” Ini tidak termasuk pajak karyawan, jadi memang ada penghasilan sendiri, ada penerimaan dari orang pribadi, misalkan dari dokter,” ujar dia.
Untuk itu, dapat dipahami dengan kondisi ini DJP mencari tahu titik permasalahannya. Sehingga tingkat kepatuhan dalam mebayar pajak bagi pelaku UMKM terus meningkat.
Neilmaldrin menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2018 tentang pengaturan penurunan pajak dari 1persen menjadi 0,5 persen untuk pelaku UMKM adalah salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah kepada UMKM.