Sanksi Pengurangan Dana BOS Dihapus

Sebagai gantinya sekolah cukup menambah bangku dan kursi di kelas atau rombel yang sudah ada. Sehingga sekolah tidak perlu membuat rombel baru. Siswa juga tidak perlu terlempar ke sekolah lain.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menghapus sanksi pengurangan dan re­alokasi BOS karena tidak ingin ada gaduh. Dia percaya bahwa masing-masing pe­merintah daerah taat. “Nggak usah bicara sanksi. Yang pen­ting dilaksanakan sebaik-baiknya. Jangan malah menakut-nakuti. Positif thin­king,” ucap Muhadjir.

Revisi Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 itu direvisi pada 20 Juni lalu demi me­lancarkan pelaksanaan PPDB di berbagai daerah. Membe­nahi bagian-bagian yang di­anggap kontroversi bagi ma­syarakat. Termasuk kuota jalur prestasi 5 persen dari daya tampung sekolah.

Adanya sanksi pelanggaran PPDB juga dianggap mem­beratkan daerah dalam me­nerapkan aturan pusat terse­but. Padahal, kondisi di setiap daerah berbeda-beda. Butuh penyesuaian dan modifikasi agar tidak membuat masy­arakat resah. (wan/han/ful)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan