Program Sejuta Rumah Sejahtera

Program Sejuta Rumah Sejahtera
BERIKAN APRESIASI : Bupati Bandung Dadang M Naser mengapresiasi program sejuta rumah sejahtera, Hal itu disampaikan saat menghadiri sharing session focus group discussion (FGD) pemangku kebijakan kredit pemilikan rumah (KPR) Sejahtera dengan LPPDPP Kementerian PUPR di Soreang, Kamis (27/6).
0 Komentar

SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung menar­getkan sampai tahun 2024 bisa membangun rumah hu­nian mencapai 1.050.000 Unit. Hal itu didasari, masih tinggi dan peluang pemanfaatan lahan untuk perumahan se­jahtera.

Bupati Bandung Dadang M. Naser mengatakan, kepemi­likan rumah merupakan salah-satu hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap warga ne­gara berhak memiliki tempat tinggal yang baik. Melalui program sejuta rumah terse­but, semua warga yang belum memiliki rumah hunian bisa memiliki dengan mengikuti program perumahan sejah­tera.

Hal tersebut dikatakan Da­dang, saat menghadiri sharing session focus group discussion (FGD) pemangku kebijakan kredit pemilikan rumah (KPR) Sejahtera dengan Layanan Pusat Pengelolaan Dana Pem­biayaan Perumahan (LPPDPP) Kementerian PUPR di Gedung Dewi Sartika, Kompleks Pem­kab Bandung, Kamis (27/6).

Baca Juga:Pemilu Jangan Lagi BermasalahRibuan Pengangguran dapat Pelatihan Keterampilan

”Kegiatan ini terkait sharing session mengenai KPR sejah­tera. Saya kira, di antara wi­layah-wilayah di Bandung raya, wilayah Kabupaten Bandung ini peluangnya ma­sih terbuka, lahannya (peru­mahan) masih tersedia. Ke­butuhan perumahan sejah­tera ini masih tinggi, sekitar 100 ribu unit lebih,” Katanya

Menurutnya, meski lahan pengembangan perumahan di wilayah Kabupaten Bandung masih tersedia, pihaknya te­tap menitik beratkan kepada pengembang perumahan, tetap memerhatikan etika dan estetika tata ruang. Jangan sampai, pembangunan peru­mahan malah merusak tata ruang hingga terjadinya ben­cana seperti kejadian yang menimpa warga perumahan di Cilengkrang beberapa waktu lalu.

”Yang harus diperhatikan jangan sampai pengalaman-pengalaman yang tempo hari seperti di cilengkrang, tiba-tiba tanggul penahan tebingnya jebol karena tidak menggunakan tulang beton. Itu kalau digugat itu berat ke pengembang itu. Tapi saya kasih catatan oke lah ini ke­celakaan. Tapi seperti itulah yang harus diperhatikan an­tara pengawasan dari pihak pemerintah daerahnya dan etika tata cara membangun oleh pengembang,” kata Da­dang.

Dadang menegaskan, pi­haknya tetap berkomitmen di wilayah Kabupaten Bandung ini tidak terjadi saling tumpang tindih kategori lahan sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dirinya, tidak pernah mengeluarkan ijin pembangu­nan jika tidak dalam lahan peruntukannya.

0 Komentar